Advokat bernama Moratua Silaban mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat salah satu pasal yang mengatur kewajiban suami dan istri.
Dilihat dari situs MK, Selasa (19/5/2026), gugatan tersebut teregister dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026. Ini isi pasal yang digugat:
Pasal 34 UU 1/1974 tentang Perkawinan
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
Moratua menganggap pasal tersebut menciptakan diskriminasi gender. Dia mengatakan suami dituntut mutlak sebagai penyedia materi, sementara istri diposisikan secara stereotip urus domestik rumah tangga.
"Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementara isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," ujar pemohon dalam dokumen permohonannya.
(haf/dhn)





