Pemprov Sulteng Minta Pemerintah Jalankan 6.648 Ha Lahan Reforma Agraria Kabupaten Poso

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan konflik agraria atas lahan seluas 6.648 hektare di Kabupaten Poso yang kini dikuasai oleh Badan Bank Tanah.

Dalam laporannya, lahan hak pengelolaan (HPL) Bank Tanah tersebut mengalami tumpang tindih dengan lima desa aktif, yakni Desa Watu Tau, Maholo, Alitupu, Kalimago, dan Winowanga.

Seiring dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Arniwaty Lamadjido menegaskan bahwa pihaknya mendorong pelepasan lahan (enclave) secara total untuk melindungi hak masyarakat dan keseimbangan ekologis di wilayah tersebut.

"Intinya yang pertama adalah akar permasalahan yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah ini adalah klaim sepihak dari hak pengelolaan Bank Tanah seluas kurang lebih 6.648 hektare di Kabupaten Poso," ujar Reny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Reny berharap tanah yang tumpang tindih tersebut dapat diselesaikan melalui program Reforma Agraria. Perinciannya, pemerintah pusat diharapkan mampu memberikan kembali secara utuh lahan tersebut di Desa Watu Tau seluas 2.840 hektare, Maholo 2.602 hektare, Alitupu 500 hektare, Kalimago 660 hektare, dan Winowanga sebesar 324 hektare.

Selain itu, Pemprov Sulteng turut menuntut agar lahan tersebut diberikan sesuai kondisi eksisting karena merupakan kebun produktif milik warga yang harus diakui hak kepemilikannya secara penuh.

Baca Juga

  • Investasi IKN Tembus Rp72,39 Triliun, Otorita Tegaskan Konstruksi Berlanjut
  • Bank Tanah Bakal Dapat Suntikan Aset Rp2,95 Triliun, Ini Perinciannya
  • MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, OIKN: Pembangunan IKN Tetap Lanjut

Kemudian, pemerintah daerah juga mendesak agar seluruh fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah yang berada di lokasi tersebut segera dikeluarkan dari klaim Bank Tanah.

"Kalau diberikan sesuai eksisting, lalu diberikan hak milik kepada rakyat, maka ini akan clear. Ini seharusnya tidak boleh diganggu gugat lagi," tambah Reny.

Pada saat yang sama, Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang mengungkapkan konflik ini berakar dari riwayat Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit sejak 1996 dan sempat dikelola oleh tiga perusahaan berbeda.

"Di 2012 mereka tidak kelola semua, alhasil dari 7.000 hektare ini sebagian banyak yang dikuasai oleh masyarakat dan terjadi jual beli yang memicu konflik sampai hari ini," jelas Verna.

Adapun saat ini, khusus untuk Desa Kalimago, Bupati Poso telah menandatangani pengesahan terhadap 140 bidang lahan sebagai langkah awal penyelesaian administrasi pertanahan warga.

Pemprov Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Poso berharap Badan Bank Tanah segera melakukan pelepasan hak agar ketegangan agraria di wilayah tersebut dapat segera tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami pada saat itu juga sudah meminta kepada Bapak Menteri [ATR/BPN] untuk menyampaikan ke Badan Bank Tanah supaya setidaknya jangan cuma 1.550 hektare tanah yang akan dilaksanakan Reforma Agraria,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jreng! Putin Bakal Sambangi Tetangga RI, Lawatan Kedua Dalam Setahun
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
• 4 jam laludisway.id
thumb
Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, Cak Imin: Bukan Kiai, Tapi Dukun Berkedok Kiai
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Masuk Radar John Herdman, Laurin Ulrich Berpotensi Gagalkan Rekor Bintang Timnas Indonesia Calvin Verdonk
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Pezeshkian Klaim AS-Israel Berupaya Adu Domba Negara Muslim, Berbeda dengan Iran
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.