VIVA – Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna menilai, penyusunan aturan terkait pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar dalam produk tembakau perlu melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Sarmidi menanggapi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar.
Menurut Sarmidi, pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara bijak dan komprehensif karena menyangkut banyak sektor, mulai dari petani tembakau hingga industri rokok nasional.
Ia menilai kebijakan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berpotensi menimbulkan dampak luas apabila tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Sarmidi menjelaskan, varietas tembakau lokal di Indonesia secara alami memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi. Karena itu, jika batas nikotin dan tar ditetapkan terlalu rendah mengikuti standar internasional tertentu, ia khawatir hasil tembakau dalam negeri tidak lagi terserap industri.
Kondisi tersebut dinilai bisa memengaruhi keberlangsungan industri kretek nasional yang selama ini menggunakan bahan baku lokal. Selain industri, dampaknya juga disebut dapat dirasakan petani tembakau dan tenaga kerja di sektor pertembakauan.
“Nah ini yang perlu didiskusikan, dimusyawarahkan, jangan sampai membuat aturan tapi tidak bisa diaplikasikan atau dipertahankan kita sendiri,” ujar Sarmidi dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan kementerian lain dalam penyusunan kebijakan tersebut, khususnya kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketenagakerjaan.
Menurutnya, Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki pemahaman terkait kondisi petani tembakau serta tenaga kerja di industri rokok sehingga aspirasinya perlu dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi.
Sarmidi berpandangan aturan yang dibuat pemerintah sebaiknya tetap memperhatikan kepentingan nasional, termasuk keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
“Kebijakan itu harus membawa solusi. Kalau tidak ada solusinya, ya perlu kita persoalkan kebijakan itu,” tegas Sarmidi.





