Aturan Nikotin dan Tar Dinilai Perlu Disusun Secara Hati-hati

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna menilai, penyusunan aturan terkait pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar dalam produk tembakau perlu melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Hal tersebut disampaikan Sarmidi menanggapi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar.

Baca Juga :
Cegah Penyebaran Hantavirus, Kemenkes Awasi Ketat Penumpang Asal Amerika Selatan 46 Hari
Menkes Pastikan Kasus Hantavirus di Jakarta Terkendali, WNA Kontak Erat Diisolasi 14 Hari

Menurut Sarmidi, pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara bijak dan komprehensif karena menyangkut banyak sektor, mulai dari petani tembakau hingga industri rokok nasional.

Ia menilai kebijakan yang tengah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berpotensi menimbulkan dampak luas apabila tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

Sarmidi menjelaskan, varietas tembakau lokal di Indonesia secara alami memiliki kandungan nikotin yang relatif tinggi. Karena itu, jika batas nikotin dan tar ditetapkan terlalu rendah mengikuti standar internasional tertentu, ia khawatir hasil tembakau dalam negeri tidak lagi terserap industri.

Kondisi tersebut dinilai bisa memengaruhi keberlangsungan industri kretek nasional yang selama ini menggunakan bahan baku lokal. Selain industri, dampaknya juga disebut dapat dirasakan petani tembakau dan tenaga kerja di sektor pertembakauan.

“Nah ini yang perlu didiskusikan, dimusyawarahkan, jangan sampai membuat aturan tapi tidak bisa diaplikasikan atau dipertahankan kita sendiri,” ujar Sarmidi dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan kementerian lain dalam penyusunan kebijakan tersebut, khususnya kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketenagakerjaan.

Menurutnya, Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki pemahaman terkait kondisi petani tembakau serta tenaga kerja di industri rokok sehingga aspirasinya perlu dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi.

Sarmidi berpandangan aturan yang dibuat pemerintah sebaiknya tetap memperhatikan kepentingan nasional, termasuk keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.

“Kebijakan itu harus membawa solusi. Kalau tidak ada solusinya, ya perlu kita persoalkan kebijakan itu,” tegas Sarmidi.

Baca Juga :
Warga Kulon Progo Suspek Hantavirus Dinyatakan Negatif
Pakar Soroti Wacana Batas Nikotin dan Tar, Pemerintah Diminta Libatkan Kementan dan Kemnaker
Kemenkes Buat Aturan Imbas Rentetan Wafatnya Dokter Magang: Jam Kerja, Cuti hingga Bantuan Biaya Hidup

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka Rebound Tipis 0,04% ke Level 6.602, Pasar Cermati RDG BI
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
5 WNI Ditangkap Israel, KSP Dudung: Pemerintah dalam Posisi Siaga
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Bos Terra Drone Minta Vonis Ringan: Saya Punya Tanggung Jawab ke 340 Karyawan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Raksasa Nuklir Muslim Turunkan 8 Ribu Pasukan-Jet ke Saudi, Ada Apa?
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Peternak Sebut Pelemahan Rupiah Ikut Tekan Penjualan Hewan Kurban
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.