jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan resmi terkait rencana kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5) besok.
Kepala Negara dijadwalkan untuk menyampaikan secara langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027. Langkah ini dipastikan menjadi momentum penting karena biasanya agenda tersebut diwakili oleh menteri keuangan.
BACA JUGA: Prabowo Berencana Hadir di Rapat Paripurna DPR Besok
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kehadiran langsung Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, bertepatan dengan momentum bersejarah nasional. Istana ingin menggunakan kesempatan tersebut sebagai wadah koordinasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif demi masa depan ekonomi negara.
"Insyaallah Bapak Presiden hadir. Kebetulan Rabu tanggal 20, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Jadi, Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita," kata Prasetyo Hadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5) sore.
BACA JUGA: Go Prabu: Prabowo Tidak Punya Strategi soal Ekonomi Indonesia
Rapat DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 tersebut akan dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB. Berdasarkan estimasi agenda, sesi pidato utama dari Presiden Prabowo mengenai arah kebijakan fiskal dan ekonomi makro tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Selain mendengarkan penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027 oleh pemerintah, rapat paripurna esok hari juga mengagendakan beberapa pembahasan krusial lainnya.
BACA JUGA: Purbaya Beberkan Maksud Ucapan Prabowo soal Dolar, Oalah
Agenda tersebut meliputi laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 untuk pengambilan keputusan, serta pembacaan pendapat fraksi-fraksi atas RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Palembang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




