LPS Siap Jamin Polis Asuransi, Tapi Tak Semua Perusahaan Dapat

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (detikcom/Agung Pambudhy)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku siap dalam menjalankan mandat program penjaminan polis (PPP). Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito menyebut, berdasarkan UU P2SK penjaminan polis akan dilakukan selambat-lambatnya mulai 2028.

"Kalau ditanya apakah sudah siap, LPS sudah siap," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/5/2026).


Baca: LPS Siap Bangun Kantor Sendiri, Dua Tahun Lagi Rampung

Anggito memaparkan, LPS telah mempersiapkan peta jalan (roadmap) terkait persiapan program penjaminan polis tahun 2023-2027.

"Selama ini kami sudah menyiapkan, tetapi di UU P2SK nanti bunyinya seperti apa? Itu kan sekarang ini bunyinya selambat-lambatnya 2028, tentu nanti apapun keputusannya kami akan ikut," ucapnya.

Namun, Anggito membeberkan, dalam program penjaminan polis, nantinya tidak semua perusahaan asuransi akan dijamin seperti perbankan. "Cuma bedanya di dalam asuransi tidak semua perusahaan itu peserta penjaminan," ungkapnya.

Anggito menjelaskan, dalam hal ini LPS telah menyusun kriteria yang harus dipenuhi perusahaan asuransi untuk bisa menjadi peserta penjaminan. "Karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RBC atau kesehatan. Jadi tidak seperti bank yang semua ikut," sebutnya.

"Ini lah memang harga krusialnya di situ yang menetapkan siapa yang menjadi peserta dan bukan peserta," tambahnya.

Anggito menambahan, sejauh ini LPS telah menyiapkan organisasi dan kelembagaan berupa Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang program penjaminan polis.

"Sekarang kami sudah punya ADK, sudah punya organisasi, sudah punya konsultan, sudah membuat roadmap, sedang menyusun draft regulasi dan kami sudah melakukan simulasi," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mencoba membuat inisiasi mengenai perhitungan kesehatan atau kepesertaan.

"Apakah ada perbedaan antara dana premi dari bank dan asuransi? Di UU P2SK sudah disebutkan dipisahkan namun ada ketentuan namanya interborrowing. Jadi dalam hal terjadi resolusi asuransi di mana dana preminya belum terkumpul, dia bisa istilahnya pinjam dulu. Meskipun pencatatannya tentu terpisah," tutupnya.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: "Modal" Insurtech Raih Pertumbuhan Bisnis Asuransi Era Perang

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cak Imin Sebut Indonesia Darurat Kekerasan, PKB Bakal Selesaikan Masalah Mulai dari Pesantren
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Dikawal Ketat Polisi, KPK Geledah Dinkes Ponorogo Pengembangan Kasus OTT Mantan Bupati
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Sorot SE Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Negara, Pakar: Putusan MK Bersifat Final
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
“Saya Tidak Mau Bikin Mama Saya Nangis Terus Mikirin Anaknya”
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Penembakan di Kompleks Masjid San Diego AS, 3 Warga Tewas
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.