Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus memasuki babak tuntutan terhadap 4 prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Berdasarkan jadwal diterima, sidang akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Benar, sidang akan digelar 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Advertisement
Endah memastikan persidangan akan digelar terbuka dan mendorong publik untuk bersama-sama mengawal proses persidangan yang sudah menjelang akhir tersebut.
“Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” tutur Endah.
Sebagai informasi, berikut identitas dari empat orang terdakwa yang diketahui berstatus prajurit BAIS TNI:
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo,
Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.




