Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar praktik penipuan yang mengatasnamakan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Badan Gizi Nasional. Dalam kasus ini, 13 orang korban mengalami kerugian total hampir Rp 2 miliar.
Pengungkapan disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (19/5). Kasus bermula dari laporan polisi LP/B/92/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026 atas nama pelapor EPUE.
“Modus operandi di sini, ini tersangka pertama yaitu YRN menjanjikan kepada para korban dapat membuka portal koordinat SPPG, sesuai dengan keinginannya masing-masing dengan syarat, memberikan uang senilai Rp 75 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Hendra.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku memberikan ID yang diklaim sebagai persetujuan titik koordinat SPPG dari BGN. Namun belakangan diketahui, ID tersebut palsu.
“Padahal Badan Gizi Nasional tidak pernah menerbitkan ID SPPG yang berada pada korban,” tegasnya.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yon Ramdan Nuryamin alias YRN, Anwar Yusuf alias AY, Ali Nugraha alias AN, dan Oki Septian Pradana atau OSP. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Yon berperan menawarkan titik SPPG kepada korban. Anwar menjadi penghubung dengan Oki. Aloi menampung aliran dana korban. Sementara Oki mengaku sebagai keponakan pejabat BGN untuk memperkuat tipu daya.
“Oki ini yang mengaku-ngaku keponakannya Pak Soni, Wakil BGN ini. Dia bisa membagikan SPPG, ID, dan sebagainya, bisa mengatur semuanya,” kata Hendra.
Dari hasil penyelidikan, seluruh uang korban masuk ke rekening Ali sebelum dibagi ke para pelaku. Tidak ada dana yang sampai ke BGN.
“Tidak ada satu pun sampai kepada BGN. Memang ini niatnya untuk palsu,” ujarnya.
Kerugian para korban bervariasi, antara Rp 75 juta hingga Rp 150 juta per titik. Total kerugian dari 13 korban mencapai Rp 1.963.000.000.
“Kerugiannya itu mencapai Rp 1.963.000.000. Jadi 13 orang dari empat pelaku ini jumlah kerugiannya seperti itu,” ucap Hendra.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar, Ade Sapari, menjelaskan perkara ini ditangani dari dua laporan polisi yang berbeda di Banjar dan Bandung.
“Ada dua laporan polisi yang sudah ditangani bahwa laporan polisi itu pengungkapan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujar Ade.
Ia mengungkap, pelapor sempat membayar Rp 200 juta untuk dua titik SPPG setelah menerima ID dari pelaku.
“Persyaratan yang ditentukan oleh terlapor disanggupi oleh pelapor dan pelapor memperoleh ID SPPG. Dan ditindaklanjuti pembayaran 2 titik senilai Rp 200 juta,” katanya.
Namun, pada 28 Desember 2025, korban tidak dapat mengakses portal tersebut dan menyadari bahwa ID yang diberikan tidak sah.
“Ternyata akses itu atau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu,” tegas Ade.
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa dan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan serta bukti transfer telah diamankan penyidik.





