JAKARTA, KOMPAS – DPR dijadwalkan memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Rabu (20/5/2026). Revisi UU Polri diharapkan dapat lebih mengoptimalkan agenda reformasi kepolisian.
Salah satu substansi revisi ialah perpanjangan usia pensiun anggota Polri, selain mengakomodasi rekomendasi Komite Percepatan Reformasi Polri. Hal yang juga menjadi sorotan adalah arti penting pengaturan yang lebih tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran.
Berdasarkan susunan acara yang diterima Kompas, salah satu agenda Rapat Paripurna DPR pada Rabu ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi partai politik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, rapat akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Jika merujuk pada rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum pada Desember 2025, RUU Polri memang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut diusulkan oleh Komisi III DPR.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/5/2026), mengaku belum mengetahui agenda tersebut. Namun, jika revisi benar akan dibahas, menurut dia, substansi yang kemungkinan muncul ialah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Yang pasti, ya, itu,” ujar Bob singkat.
Ide perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri sejatinya telah lama bergulir di internal Komisi III DPR, terutama setelah adanya perubahan ketentuan usia pensiun di lingkungan TNI dan kejaksaan. Perubahan itu mendorong wacana revisi UU Polri agar batas usia pensiun anggota kepolisian dapat disesuaikan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Jika mengacu pada skema di TNI, usia pensiun anggota Polri berpotensi diperpanjang, terutama bagi perwira tinggi, dari saat ini 58 tahun menjadi sekitar 60 hingga 62 tahun, bergantung pada jenjang kepangkatan dan jabatan.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, batas usia pensiun prajurit diatur secara bertingkat. Tamtama dan bintara pensiun pada usia 55 tahun, perwira menengah 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun, dan bintang tiga 62 tahun. Adapun prajurit bintang empat memasuki masa pensiun pada usia 63 tahun dan masih dimungkinkan memperoleh perpanjangan masa dinas.
Bob mengungkapkan, selain penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian, sejumlah rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, juga kemungkinan akan dipertimbangkan untuk diatur dalam revisi UU Polri.
Di antaranya penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar keputusan dan rekomendasinya bersifat mengikat, serta pembatasan jabatan di luar institusi kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri. “Iya betul. Tetapi persisnya saya belum paham betul,” tutur Bob.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat menyampaikan perlunya revisi UU Polri agar agenda reformasi kepolisian dapat berjalan lebih optimal. Meski demikian, ia menilai perubahan yang dilakukan tidak perlu terlalu banyak. “Tetap perlu, tetapi tidak banyak,” ujar Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. Salah satunya penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran.
”Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi UU Polri menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” ucap Abdullah.
Abdullah berharap rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan parlemen dalam mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif, profesional, dan sesuai dengan tuntutan demokrasi.





