Pengguna Medsos Bakal Wajib Registrasi Nomor Telepon, Komdigi Godok Regulasi

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah akan mewajibkan setiap pemilik akun media sosial alias medsos untuk meregistrasikan nomor telepon. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ruang digital.

“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Meutya menjelaskan, dengan melakukan registrasi nomor telepon, pemilik akun medsos akan memiliki identitas jelas. Dengan begitu, penggunaan akun media sosial diharapkan menjadi accountable dan bertanggung jawab terhadap unggahan atau tulisan yang ditayangkan.

Tak hanya itu, Meutya juga akan membuat kebijakan pendukung lainnya. “Identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) juga kita kuatkan,” ujarnya.  

Ia yakin kebijakan tersebut dapat menjaga ketahanan nasional di media sosial. Hal ini juga didukung dengan diskusi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.

Meutya menyatakan, Kementerian Komdigi bekerja sama dengan banyak media dan penyuluh informasi publik di berbagai daerah. “Ini senantiasa untuk memberi edukasi dan juga giat-giat yang terkait dengan komunitas,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Uni Emirat Arab Ungkap Alasan Hengkang dari OPEC
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Padahal Sudah Resmi Gabung Hyundai Hillstate, Ternyata Ini Alasan Megawati Hangestri Tak Kunjung Berangkat ke Korea
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
TNI AU Siapkan 12 Pilot Rafale hingga Akhir 2026
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BREAKING NEWS: Global Sumud Nusantara Konfirmasi Dua Wartawan Republika Diculik Zionis
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.