Prabowo Subianto Presiden RI akan menyampaikan pidato secara langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF).
Kehadiran kepala negara dalam agenda tersebut disebut menjadi yang pertama kali terjadi dalam pembahasan kebijakan fiskal pemerintah.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjelaskan tidak ada aturan yang melarang presiden menyampaikan pidato dalam forum KEM dan PPKF. Selama ini, pemaparan agenda tersebut umumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan.
“Ini sejarah untuk pertama kali Presiden menyampaikan pidato dalam KEM PPKF. Tidak ada, kan bebas. Tidak ada hukumnya, kan? Saya pikir tidak ada undang-undangnya, kan?” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, keputusan Prabowo untuk berbicara langsung di hadapan sidang paripurna merupakan hak penuh presiden. Ia menilai langkah tersebut wajar karena pemerintah ingin menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi dan fiskal nasional.
“Suka-suka. Kebetulan Presiden mau ngomong ya, tidak apa-apa. Saya sih senang. Kenapa? saya tidak ngomong,” ujarnya.
Katanya, Prabowo mau menyampaikan program-program terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF).
“Nah, itu ada pesan-pesan penting yang di KEM PPKPF, di mana KEM PPKPF itu ada program-program unggulan presiden. Jadi, harus dia yang ngomong bukan saya,” pungkasnya.
Pada Rabu (20/5/2026), Prabowo Subianto Presiden RI dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF).
Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI mengatakan, presiden akan menyampaikan langsung perkara kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pemerintah. Agenda ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan Prabowo direncanakan berpidato selama 45 menit. (lea/saf/faz)



