Jakarta, VIVA – Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali mendapatkan kritikan luas dari masyarakat. Pasalnya, DPN memiliki kewenangan yang terlalu luas namun minim mekanisme pengawasan publik.
Keberadaan DPN bahkan dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain yang sudah eksis sebelumnya.
Meskipun pemerintah menilai DPN penting untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan non-militer.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Diskusi ini dihadiri sejumlah narasumber, yakni Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella; Akademisi Hukum Tata Negara Rorano S. Abubakar; dan Pegiat politik dan hukum, La Ode Noval.
Fauzan Ohorella menegaskan bahwa lembaga non-struktural Dewan Pertahanan Nasional ini sangat menciderai prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Pasalnya, kata Fauzan, DPN bisa menjadi lembaga yang super body, karena minimnya pengawasan dan transparansi.
"Kita bisa lihat dari beberapa pasal yang multitafsir, seperti di Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan. ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan, tetapi juga memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada Presiden," ujar Fauzan.
Fauzan menegaskan, hal tersebut akan menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih dan sarat kepentingan. "Pastinya akan ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan di sektor pertahanan," tegas Fauzan.
Fauzan juga menyoroti sejumlah kebijakan bisnis yang beririsan dengan Kementerian Pertahanan. Menurut dia, ada beberapa anggaran kementerian yang di duga di kelola oleh Menhan, mulai dari dana pendidikan, pengadaan mobil pick up melalui perusahaan BUMN dan lainnya.
"Saya rasa ini sudah jadi rahasia umum, seperti dana pendidikan 20 persen yang di kelola oleh Menhan, dan dugaan pengadaan mobil pick up oleh salah satu perusahaan BUMN. Yang saya khawatirkan, DPN ini akan jadi alat untuk kepentingan bisnis," tutur dia.





