Kementerian PKP Rumuskan Skema Cicilan KPR Subsidi 40 Tahun, Segini per Bulannya

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penekanannya adalah pemerintah ingin mempermudah akses kepemilikan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kementerian PKP Rumuskan Skema Cicilan KPR Subsidi 40 Tahun, Segini per Bulannya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali merumuskan wacana kebijakan cicilan atau tenor rumah subsidi yang diperpanjang sampai 40 tahun. Penekanannya adalah pemerintah ingin mempermudah akses kepemilikan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sesuai arahan Presiden, kami sedang mempersiapkan berbagai kebijakan agar tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga:
Kapolri Buka Suara Soal Rekomendasi KPRP Terkait Struktur Organisasi

Sebagai simulasi, Ara menjelaskan bahwa saat ini KPR rumah subsidi dengan harga untuk wilayah Jawa dan Sumatera sebesar Rp166 juta tenor 20 tahun memiliki cicilan rata-rata sekitar Rp1.058.000 per bulan.

"Dengan cicilan saat ini, masih banyak buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan UMP rendah yang kesulitan membeli rumah,” ujar dia.

Baca Juga:
Penyaluran KPR Melambat pada Awal 2026, Ini Penyebabnya

Namun, apabila tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan diperkirakan turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan. Dengan nominal cicilan tersebut, Ara mengatakan harga yang ditawarkan lebih realistis bagi masyarakat.

Baca Juga:
BSN Raup KPR FLPP Capai Rp2,7 Triliun hingga April 2026

“Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar. Ini membuka akses yang lebih luas agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni sekaligus mempercepat pengurangan backlog perumahan,” kata Ara.

Dia menambahkan soal skema tenor 40 tahun tersebut bersifat opsional dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Sebab, cicilan berjangka empat dasawarsa ini bergantung pada pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri, dan tidak ada aturan baku dari pemerintah untuk memaksa.

"Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya. Kami ingin anak muda, pekerja informal, buruh, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesta Pernikahan Berubah Menjadi “Pesta Terapung” Gara-gara Hujan Deras, Para Tamu Bersantap Sambil Duduk di Genangan Air 
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Go Prabu: Prabowo Tidak Punya Strategi soal Ekonomi Indonesia
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Penulis Ahmad Bahar Minta Maaf ke Ketum GRIB Hercules: Tidak Ada Masalah Lagi
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Demi Efisiensi Harga, Pemerintah Diminta Buka Keran Kompetisi untuk Distribusi CNG 3 Kg
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Defisit APBN April 2026 Menurun Jadi Rp164,4 Triliun, Pendapatan Negara Tumbuh 13,3 Persen
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.