Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi kini mulai memeriksa 40 warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan tersangka ini terpaksa dilakukan secara bertahap mengingat jumlahnya yang sangat banyak.
Advertisement
“Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan,” kata Dony kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Dony menambahkan, pemeriksaan intensif ini dilakukan guna menguliti peran dari masing-masing tersangka. Rencananya, proses interogasi maraton ini akan kembali dilanjutkan keesokan harinya.
“Nggak, kita bertahap 40, 40 (per hari). Hari ini 40, nanti besok 40 lagi,” jelasnya.
Mengingat para tersangka merupakan warga asing, polisi memastikan hak-hak hukum mereka tetap terpenuhi. Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ini, para tersangka didampingi oleh kuasa hukum serta dibantu oleh penerjemah bahasa.
“Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka,” tutur Dony.
“Karena awal kita sudah BAP-kan mereka, karena mereka butuh pendampingan dari lawyer dan kuasa hukum, jadi kita laksanakan hari ini,” sambungnya. Setelah menjalani pemeriksaan, para WNA tersebut langsung dikembalikan ke ruang tahanan sementara.




