Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian kendaraan motor yang terjadi di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (19/4).
Peristiwa ini juga diunggah dalam akun media sosial Instagram @cikarang.people, dengan keterangan “Terekam CCTV aksi maling curi motor di Tembong Gunung, Cikarang Pusat”.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku berinisial JF dan AS.
“Kami telah melakukan penangkapan kembali kepada tersangka yang beberapa waktu lalu viral di Cikarang Info. Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, Iman menerangkan, terhadap kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Hal ini lantaran tersangka membawa senjata api dan pihak kepolisian mempertimbangkan kesalamatan masyarakat.
“Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Iman.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa senjata api rakitan hingga kunci latter T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477, 479, dan 306 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Kami terus akan mengembangkan jaringan dari para pelaku tersebut,” ujarnya.
Kemudian, Iman menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah ragu-ragu demi menjaga keselamatan masyarakat dan petugas kami yang sedang melaksanakan tugas.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Iman. (ars/dpi)




