Pasal Suami Cari Nafkah dan Istri Mengatur Urusan Rumah Tangga dalam UU Perkawinan Digugat di MK, Dinilai Sudah Usang

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan mengenai pemisahan peran gender dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pengujian materiil ini diajukan oleh seorang advokat bernama Moratua Silaban yang menilai pasal tersebut kaku dan memicu diskriminasi gender.

Adapun norma yang digugat adalah Pasal 34 ayat (1) yang mewajibkan suami melindungi istri dan memberi nafkah, serta Pasal 34 ayat (2) yang mewajibkan istri mengatur urusan rumah tangga.

Pemohon menilai kedua ayat tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kesetaraan kedudukan warga negara dan melarang segala bentuk diskriminasi.

"Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental," kata Moratua.

Dalam argumennya, Moratua menyebut aturan yang ada saat ini merupakan produk hukum usang peninggalan masa lalu.

Aturan tersebut dianggap memaksa suami secara mutlak menjadi mesin pencari uang, sementara istri distereotipkan murni mengurus domestik rumah tangga. Menurutnya, hal ini justru mengikis esensi kemitraan sejajar dalam sebuah perkawinan.

Ia bahkan menceritakan pengalaman pribadinya yang terdampak langsung oleh kekakuan pasal tersebut.

Meski sudah membuat perjanjian pranikah, Moratua mengaku tetap terjebak dalam konflik finansial yang tidak proporsional dengan istrinya, hingga berujung pada gugatan wanprestasi dan proses perceraian.

Dalam berkas gugatannya, ia juga menyebut ada dugaan pelanggaran hak atas perlindungan harta benda miliknya yang diambil sepihak oleh sang istri, yang kini kasusnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ulang menjadi:

"Suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, menghormati, memberikan keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya kemitraan sejajar yang didasari cinta kasih,"


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Harap Pengelolaan Barang Bukti Rupbasan Bisa Jadi Contoh bagi Penegakan Hukum
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tanda Kamu Memilih Karier yang Kurang Tepat
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dibongkar Menteri Maldives, Skill Abad 21 Ini Disebut Lebih Penting dari Sekadar Nilai Akademik
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
RT hingga Kader Dawis Diminta Bantu Tekan Jumlah RW Kumuh di Jakarta
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.