jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Desa melalui penyempurnaan regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan desa sekaligus mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa.
BACA JUGA: KPK Periksa 9 Saksi soal Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan PBJ Desa bukan sekadar proses belanja pemerintah desa, melainkan instrumen penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Menurut Sarah, pengadaan yang melibatkan produk dalam negeri dan pelaku usaha lokal dapat memberikan efek berganda terhadap ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: LKPP Perkuat Katalog Elektronik untuk Dorong Pengadaan Transparan
Hal ini disampaikan Sarah dalam Giat Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan PBJ Desa melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola, dan SDM menuju Desa Mandiri dan Antikorupsi di Gedung LKPP, Selasa (19/5).
“PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Melalui pengadaan, anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas pembangunan di desa,” ujar Sarah.
BACA JUGA: LKPP & Menteri AHY Fokus Memperkuat Pembangunan Berkelanjutan
Sarah menegaskan masyarakat desa harus dilibatkan dalam proses pembangunan, bukan hanya menjadi penerima manfaat.
Dia juga menyoroti tingginya kerentanan korupsi di sektor desa berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024.
Menurut data tersebut, sektor desa menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi secara nasional.
Selain itu, data kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025 juga menunjukkan banyak kasus korupsi terjadi dalam sektor PBJ Desa.
“Data ini menjadi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pengadaan harus dilakukan secara sistematis,” tegas Sarah.
Dia optimistis kolaborasi LKPP bersama KPK, Kementerian Desa, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menciptakan tata kelola pengadaan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa untuk mencegah konflik kepentingan, proyek fiktif, hingga program yang tidak benar-benar ada.
“Program Desa Antikorupsi bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola dan integritas desa, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel,” kata Ibnu.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah LKPP yang dinilai berhasil menyederhanakan regulasi pengadaan di tingkat desa.
Menurut dia, sistem yang sederhana akan memudahkan perangkat desa dalam menjalankan program pembangunan tanpa terhambat birokrasi rumit.
“Anggaran desa harus segera bisa dialokasikan untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui produk UMKK,” ujar Riza.
Dia menambahkan pembangunan desa membutuhkan kolaborasi seluruh pihak melalui pendekatan Octahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat, media, hingga organisasi sosial.
Melalui penguatan tata kelola dan SDM pengadaan, pemerintah berharap desa dapat berkembang menjadi wilayah yang maju secara ekonomi sekaligus memiliki integritas tinggi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Bantah Klaim Nadiem Melalui Kesaksian LKPP di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra




