jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 21 ribu PPPK paruh waktu menunggu tindak lanjut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani terkait adanya rekrutmen honorer baru di Provinsi Jawa Timur.
Ketua umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengapresiasi Dirjen Nunuk yang telah menanggapi keluh kesah PPPK paruh waktu di Jawa Timur.
BACA JUGA: Pertemuan PPWI dengan Sufmi Dasco Masuk Jadwal, Peralihan P3K PW ke PPPK di Depan Mata
"Kami berharap ada tindak lanjut dari Ibu Dirjen terkait kondisi di Jawa Timur," kata Faisol kepada JPNN, Selasa (19/5/2026).
Dia menambahkan, langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang merekrut guru non-ASN baru (masuk data Januari 2026) sudah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Spill Negara (ASN) Pasal 66.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Angkat PPPK dan P3K PW jadi PNS Secara Bertahap, Kepala BKN Bilang Begini Caranya, Ternyata
Ironinya, Pemprov Jatim memiliki 21 ribu PPPK paruh waktu yang butuh peningkatan status menjadi PPPK.
Dengan adanya rekrutmen PTT dan GTT non-ASN, dikhawatirkan akan mengurangi kesejahteraan P3K PW, karena anggarannya akan terbagi-bagi.
BACA JUGA: Penghapusan Honorer Berpotensi Picu Masalah Baru, Diangkat jadi PPPK?
"Uji kompetensi GTT yang dimulai 5 Mei 2026 tidak kredibel, karena tidak ada panitia dan hanya dilaksanakan di satuan unit sekolah yang ditunjuk," ucapnya.
Faisol mengaku telah menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim dan mempertanyakan kebijakan tersebut. Jawabannya BKD, GTT non-ASN yang diuji kompetensi itu adalah yang sudah terdata per Januari 2026.
PPPK paruh waktu, tambah Faisol saat ini dalam perasaan waswas. Mereka khawatir akan berpengaruh pada kesejahteraan P3K PW.
Sebelumnya, Dirjen Nunuk menegaskan, Kemendikdasmen tidak tahu menahu soal rekrutmen tersebut. Kemendikdasmen juga tetap berpegang teguh pada aturan UU ASN 2023, bahwa ke depan hanya ada guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Karena amanat itulah kami fokus menuntaskan 237.196 guru honorer yang masuk Dapodik hingga 31 Desember 2024," kata Dirjen Nunuk dalam taklimat media soal SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dia menambahkan, saat ini Kemendikdasmen fokus menjalankan amanat UU ASN 2023. Tujuannya agar masalah guru honorer benar-benar tuntas.
Jika masih membuka peluang masuknya guru honorer baru, sampai kapan masalah tenaga non-ASN ini tuntas.
Pastinya, kata Dirjen Nunuk, langkah Disdik Jatim merekrut guru non-ASN, tanpa ada koordinasi dengan Kemendikdasmen. Kemendikdasmen juga tidak tahu menahu apakah yang direkrut itu outsourcing atau guru non-ASN.
"Sampai saat ini tata kelola guru musih merupakan kewenangan daerah. Oleh karena itu, Kemendikdasmen hanya bisa mengimbau saja agar tidak merekrut guru honorer lagi sesuai amanat UU ASN 2023," tegasnya.
Di sisi lain, dengan adanya RUU Sisdiknas yang saat ini tengah digodok DPR RI, Dirjen Nunuk mengatakan, tata kelola guru akan dikelola pemerintah pusat. Dimulai dari usulan kebutuhan guru, penempatan hingga distribusi. Pemda mendapatkan kewenangan dalam pembinaan guru. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad




