Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memecat aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya terkait dugaan penyelewengan anggaran pertanian hampir Rp500 juta dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum.
Pemecatan terhadap ASN tersebut resmi dilakukan pada 7 Mei 2026 sebagai bagian langkah bersih-bersih internal Kementerian Pertanian dalam menindak dugaan praktik penyalahgunaan anggaran negara secara tegas.
Advertisement
"Kami baru tanda tangan pemecatannya, tanggal 7 Mei 2026 kami berhentikan, inisialnya C, sekarang DPO," kata Mentan di Jakarta, Selasa (20/5/2026).
Menurut Amran, penyalahgunaan anggaran negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, terlebih ketika pemerintah sedang fokus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui berbagai program strategis pertanian.
Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap praktik korupsi maupun permainan anggaran di lingkungan Kementerian Pertanian, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan internal pemerintahan.
Amran menyebut pihaknya sengaja mengumumkan kasus tersebut agar masyarakat dan seluruh pihak yang berhubungan dengan sektor pertanian lebih waspada terhadap praktik penyimpangan.
"Baru kami keluarkan pemecatannya. Ini supaya seluruh masyarakat yang ada hubungannya dengan pertanian waspada berhati-hati terhadap mafia yang gentayangan di mana-mana," ujarnya.
Menurut Amran, sektor pertanian saat ini memiliki anggaran besar sehingga berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Kementerian Pertanian juga berharap aparat penegak hukum segera menangkap ASN berinisial C tersebut agar dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun luar kementerian.




