Profil Hellyana, Wagub Bangka Belitung yang Dijebloskan ke Penjara Gegara Tak Bayar Tagihan Hotel, Begini Sepak Terjangnya

grid.id
15 jam lalu
Cover Berita

 

Grid.IDBerikut profil Hellyana, Wagub Bangka Belitung yang dijebloskan ke penjara gegara tak bayar tagihan hotel. Begini sepak terjangnya.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana divonis empat bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel. Siapakah sosoknya?

Profil Hellyana

Hellyana merupakan Wagub Bangka Belitung yang dijebloskan ke penjara gegara tak bayar tagihan hotel. Begini sepak terjangnya.

Melansir dari TribunMedan.com, Hellyana merupakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024–2029.

Perempuan berusia 48 tahun ini lahir di Tanjung Pandan pada 26 Juli 1977.

Ia merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Babel.

Sebelumnya, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan kasus dugaan ijazah palsu.

Berikut Biodata Hellyana:

- Nama: Hellyana, S.H

- Jabatan: Wakil Gubernur Kepulauan Babel 2024–2029.

 

- Mulai Menjabat: 17 April 2025

- Gubernur: Hidayat Arsani

- Lahir: Di Tanjung Pandan, Belitung, 26 Juli 1977

- Usia: 48 tahun (per 2025)

- Partai Politik: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

- Pendidikan: SMA Negeri 1 Tanjung Pandan (1992–1995), Universitas Azzahra.

- Karier Politik: Anggota DPRD Babel 2019–2024, Ketua DPW PPP Babel, Wakil Gubernur Babel 2024-2029.

Kontroversi:

- Hellyana mengakui hubungan kerjanya dengan Gubernur Hidayat Arsani kurang akur sejak dilantik pada April 2025.

- Hellyana menyebut komunikasi sulit dilakukan, bahkan ruang geraknya sebagai wagub mulai dibatasi.

- Hubungan renggang dengan gubernur juga menambah dinamika politik internal Babel, yang bisa berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah.

 

Usai membahas profil Hellyana, Wagub Bangka Belitung itu kini menjadi sorotan usai dijebloskan ke penjara gegara kasus penipuan.

Hellyana dijatuhi hukuman empat bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (18/5/2026).

“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Marolop, dikutip dari Kompas.com.

Hellyana yang hadir langsung di ruang sidang terlihat menerima putusan hakim dengan pasrah. Setelah vonis dibacakan, Hellyana tampak memeluk ibunya yang menangis mendengar keputusan tersebut.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat, yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara bagi terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan Hellyana terbukti melakukan penipuan terkait pembayaran tagihan hotel dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut hukuman delapan bulan penjara.

Perkara tersebut bermula dari penggunaan fasilitas di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang pada periode Agustus 2023 hingga September 2024.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa disebut memesan kamar hotel, ruang pertemuan, paket meeting, konsumsi, hingga fasilitas lainnya untuk sejumlah kegiatan melalui perantara Nuraida Adelia Saragih alias Adelia selaku manajer hotel sekaligus pelapor dalam kasus ini.

Namun, tagihan atas penggunaan fasilitas tersebut disebut tidak pernah dibayarkan kepada pihak hotel. Pelapor mengaku telah berulang kali menagih pembayaran kepada terdakwa, tetapi tidak mendapat penyelesaian sehingga perkara akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku harus menutup biaya tagihan hotel dan fasilitas lainnya menggunakan uang pribadi senilai Rp 22.257.000. Persidangan kasus ini sebelumnya juga sempat diwarnai aksi demonstrasi serta pengumpulan uang receh dari pendukung Hellyana yang menilai perkara tersebut sarat kepentingan politik. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kota Mojokerto Pertahankan Predikat Sangat Inovatif, Kepala BSKDN: Jadi Contoh Daerah Lain
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Hakim Tunda Putusan Dua Polisi Terdakwa Narkoba di Madiun, Perkara Dinilai Kompleks
• 2 jam lalurealita.co
thumb
150 Nama Bayi Perempuan China Huruf A Sampai Z
• 3 jam lalutheasianparent.com
thumb
Ratusan Guru Honorer Demo di DPR, Lalu Lintas Gatot Subroto Lumpuh
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Suku Bunga BI Naik Jadi 5,25 Persen pada Mei 2026
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.