JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 karyawan hampir memasuki babak akhir.
Pada Selasa (19/5/2026), Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pleidoinya, Michael meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling ringan.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya," ujar Michael dalam sidang.
Baca juga: Bos Terra Drone Minta Maaf ke Karyawan, Ajak Saling Menjaga dan Terus Berkarya
Menurut Michael, ada enam hal yang dapat menjadi pertimbangan hakim sebelum membacakan vonis pada Kamis (21/5/2026).
Pertama, ia mengaku bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Kedua, sejak Desember 2025 hingga saat ini, PT Terra Drone Indonesia telah melakukan upaya perdamaian dengan seluruh keluarga korban yang meninggal dalam kebakaran.
Ketiga, Michael menyatakan dirinya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Keempat, ia mengatakan masih memiliki orangtua dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya serta membutuhkan kehadirannya.
Kelima, Michael menilai dia harus tetap menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab terhadap 340 karyawan.
Baca juga: Karyawan Harap Bos Terra Drone Divonis Bebas dalam Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
Ia mengatakan, kehidupan dan kesejahteraan ekonomi ratusan pekerja bergantung pada perusahaan tersebut.
Keenam, Michael menyatakan menyesali tragedi kebakaran itu dan berjanji akan memperbaiki diri ke depan.
Sebelumnya, Michael dituntut dua tahun penjara dalam kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 karyawan.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.