Data Kendaraan Bisa Dihapus, Ini Ketentuannya

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Kendaraan bermotor melintas saat hujan lebat di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kendaraan bermotor wajib memiliki legalitas yang sah berupa surat-surat resmi. Data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan juga harus selalu dalam kondisi aktif dan valid agar status kepemilikannya diakui secara hukum.

Namun, tidak semua kendaraan akan selamanya memiliki status legal. Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dari sistem nasional. 

Mengutip laman resmi Korlantas Polri pada Selasa (19/05/2026), validasi data kendaraan sangat penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan. Data ini juga mempermudah identifikasi melalui sistem ETLE, sekaligus mencegah tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Antar Samsat, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Kendaraan bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen. Kondisi ini membuat kendaraan kehilangan status legal di mata hukum.

Tak hanya itu, kendaraan yang awalnya sah juga bisa berubah menjadi bodong. Hal ini bisa terjadi jika pemilik lalai melakukan pengesahan STNK tahunan atau tidak memperpanjang STNK lima tahunan sesuai jadwal. 

Jika dibiarkan, data kendaraan berpotensi dihapus dari basis data nasional Regident. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 74. 

Dalam aturan tersebut, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika:

1. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan kembali.
2. Pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Jika STNK lima tahunan tidak diperpanjang dan kendaraan tidak diregistrasi ulang selama dua kali berturut-turut dengan total sekitar tujuh tahun tidak aktif, maka data kendaraan bisa dihapus dari sistem. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Data kendaraan
  • Kendaraan bermotor
  • Data kendaraan dihapus
  • perpanjangan STNK
  • kendaraan bodong
  • legalitas kendaran
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dewan Pers Minta Indonesia Tempuh Jalur Diplomatik Luar Biasa Bebaskan WNI yang Ditangkap Israel
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Viral Lagu Siti Mawarni Sindir Beking Bandar Narkoba, BNN Gelar Operasi Saber Bersinar Sita Ratusan Kg Narkotika
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions, Begini Reaksi Lille
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Band AQUA Bubar Usai 30 Tahun Berkarya
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Ungkap Alasan Prabowo Pidato di Rapat Paripurna DPR RI terkait KEM dan PPKF
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.