REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjatuhkan sanksi kepada empat warga asing dan tiga warga Saudi. Mereka dijatuhkan sanksi karena melanggar peraturan haji dengan mengangkut 13 jamaah ke Makkah tanpa izin haji.
Kementerian menyatakan bahwa otoritas keamanan haji menangkap mereka di pintu masuk menuju Makkah. Kementerian kemudian mengeluarkan keputusan administratif terkait sanksi melalui komite administratif musiman.
Baca Juga
Gaduh Isu Teror Pocong di Tangerang, Polisi Ingatkan Modus Perampokan
Ilmuwan Inggris Kembangkan Vaksin Hantavirus, Gimana Hasilnya?
Peristiwa Langka: Matahari akan Berada di Atas Kabah Tepat Seiring Takbir Idul Adha dan Adzan Zuhur
Sanksi tersebut meliputi denda hingga 100.000 riyal Saudi terhadap para pengangkut dan siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Selain itu, ditambah hukuman penjara serta publikasi nama para pelanggar di media lokal dengan biaya ditanggung sendiri.
Keputusan itu juga mencakup denda hingga 20.000 riyal Saudi bagi orang-orang yang diberi fasilitas transportasi dalam upaya gagal mereka menunaikan haji tanpa izin. Juga deportasi bagi warga asing, serta larangan masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun setelah menjalani hukuman.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, permohonan hukum juga diajukan untuk menyita kendaraan yang digunakan mengangkut para pelanggar. Kementerian menyerukan kepada seluruh warga negara dan penduduk agar mematuhi peraturan dan instruksi haji.
Sumber:
Saudi Gazette
Infografis Denda untuk Jamaah Haji Ilegal. Infografis haji 2026. - (Dok Republika)