Grid.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban, mulai dari memilih hewan hingga proses pembagian daging kepada masyarakat. Namun, masih banyak yang belum memahami bahwa pembagian daging kurban memiliki aturan khusus dalam syariat Islam dan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Dalam Islam, ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga memastikan manfaatnya dirasakan oleh banyak orang, terutama fakir miskin. Karena itu, tata cara distribusi daging kurban menjadi bagian penting agar ibadah tetap sah dan bernilai pahala.
Berdasarkan ketentuan syariat, pembagian daging kurban idealnya dilakukan selama Hari Tasyrik, yakni 11 hingga 13 Zulhijah. Pada periode tersebut, penyembelihan dan distribusi daging masih diperbolehkan sesuai tuntunan agama.
Salah satu tujuan utama pembagian daging kurban adalah mempererat solidaritas sosial. Lewat kurban, umat Islam diajarkan untuk berbagi rezeki dan menghadirkan kebahagiaan bagi orang-orang yang membutuhkan di momen Idul Adha.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj, umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan hasil kurban dan membagikannya kepada fakir miskin serta orang di sekitar. Karena itu, pembagian kurban bukan hanya ibadah pribadi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial.
Para ulama umumnya membagi penerima daging kurban ke dalam tiga kelompok utama. Pertama, orang yang berkurban beserta keluarganya. Kedua, kerabat dan tetangga. Ketiga, fakir miskin yang menjadi prioritas utama penerima.
Secara umum, daging kurban dianjurkan dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk fakir miskin. Meski begitu, sebagian ulama membolehkan seluruh daging diberikan kepada kaum dhuafa jika kondisi dianggap lebih membutuhkan.
Islam juga mengatur bahwa daging kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah dan tidak diperjualbelikan. Seluruh bagian hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak boleh dijadikan objek jual beli karena termasuk bagian dari ibadah.
Rasulullah SAW bahkan memperingatkan soal larangan menjual bagian hewan kurban. Dalam hadis riwayat Hakim disebutkan, “Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada pahala kurban baginya.”
Selain itu, panitia kurban maupun tukang jagal tidak diperbolehkan menerima daging kurban sebagai upah kerja. Jika ingin memberi apresiasi, panitia harus memberikan bayaran dari sumber lain, bukan dari hasil kurban.
Kesalahan lain yang masih sering terjadi adalah pembagian yang tidak merata. Ada kalanya daging hanya berputar di kalangan orang mampu, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak kebagian.
Karena itu, panitia kurban dianjurkan membuat daftar penerima agar distribusi lebih adil dan tepat sasaran. Fakir miskin tetap harus menjadi prioritas utama agar tujuan sosial dari ibadah kurban benar-benar tercapai.
Selain soal pemerataan, kebersihan dan pengemasan daging juga perlu diperhatikan. Daging sebaiknya dikemas secara higienis agar tetap layak dikonsumsi saat diterima masyarakat.
Pembagian kurban yang tertib dan sesuai syariat akan membuat ibadah Idul Adha menjadi lebih bermakna. Tak hanya menjadi simbol ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi momentum memperkuat kepedulian, kebersamaan, dan rasa empati antarumat Islam.
Dengan memahami aturan pembagian daging kurban yang benar, umat Islam diharapkan bisa menjalankan ibadah Idul Adha 2026 dengan lebih maksimal serta membawa keberkahan bagi banyak orang.(*)
Artikel Asli




