Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Simak Lokasi dan Persyaratannya

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Simak Lokasi dan PersyaratannyaNasional | inews | Rabu, 20 Mei 2026 - 07:35

JAKARTA, iNews.id – Masyarakat yang akan mengurus administrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM penting menyimak Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Rabu (20/5/2026). Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini

Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung

Mobil 2: Tentu Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung

Baca Juga:4 Orang Sekeluarga asal Blitar Tewas Kecelakaan di Probolinggo, Dimakamkan 1 Liang Lahat

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Baca Juga:JK Ungkit Jasa ke Jokowi, Golkar: Di Dunia Ini Tak Ada Faktor Tunggal

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini. Semoga bermanfaat.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Kiyoshi Bongkar Daftar Artis Pakai Susuk, Ada yang Pasang Lebih dari 5 di Wajah dan Tubuh
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Tanda Kamu Kecanduan Belanja
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dunia Menahan Napas, AS-Iran di Ambang Ledakan Perang Baru
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Periksa 9 Saksi soal Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Pembentukan DPN Berpotensi Cederai Demokrasi dan Supremasi Sipil
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.