PADA 18 Mei 2026, kapal-kapal armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla dihentikan oleh militer Israel di Laut Mediterania, dekat pantai Siprus, sekitar 200 mil laut dari Gaza.
Sembilan warga negara Indonesia termasuk di antara lebih dari 300 relawan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut ditahan.
Empat dari sembilan WNI tersebut adalah jurnalis dari media nasional: dua dari Republika, satu dari Tempo, dan satu dari iNews.
Sisanya adalah relawan kemanusiaan yang membawa bantuan logistik untuk warga sipil Palestina.
Reaksi publik di Indonesia segera mengarah pada tuntutan langkah diplomatik. DPR meminta pemerintah menekan Dewan Keamanan PBB, sementara Kementerian Luar Negeri mengecam tindakan Israel dan menuntut pembebasan segera.
Namun, tekanan diplomatik akan lemah jika tidak didukung oleh argumen hukum yang kuat.
Pertanyaannya bukan hanya soal moralitas tindakan Israel, tetapi juga hukum mana yang dilanggar.
Baca juga: Paus Leo, Ensiklik Magnifica Humanitas, dan Gema Kemanusiaan
Empat jurnalis WNI mendapat perlindungan dari Hukum Humaniter Internasional (HHI) secara langsung.
Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 menegaskan posisi jurnalis.
Jurnalis yang melakukan tugas-tugas pekerjannya yang berbahaya di daerah-daerah sengketa bersenjata harus dianggap sebagai orang sipil.
Mereka berhak dilindungi sepanjang tidak mengambil tindakan yang merugikan kedudukan mereka sebagai orang-orang sipil.
Perlindungan tersebut tidak terbatas pada jurnalis yang berada di garis depan konflik.
Jurnalis yang berlayar untuk meliput blokade dan kondisi warga sipil di Gaza juga tetap berada dalam perlindungan HHI.
Penahanan mereka oleh pasukan Israel adalah perlakuan terhadap warga sipil yang seharusnya dilindungi.
Setiap tindakan yang merendahkan martabat atau mengambil kebebasan mereka tanpa proses hukum yang sah melanggar Pasal 75 Protokol yang sama.





