Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan terobosan baru dalam revisi Undang-Undang No. 31/2000 tentang Desain Industri dengan membuka peluang hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi objek jaminan fidusia untuk pembiayaan pelaku industri dan UMKM.
Langkah tersebut dinilai menjadi upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kreatif yang selama ini terkendala keterbatasan aset konvensional seperti tanah dan bangunan untuk mengakses kredit perbankan.
Pembahasan itu mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Desain Industri di DPR, Selasa (19/6/2026). Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan perdagangan global.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tengah menyiapkan penguatan perlindungan HKI sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai instrumen ekonomi.
“Seluruh hak kekayaan intelektual itu nanti ke depan akan bisa dijadikan sebagai objek fidusia, jadi jaminan benda bergerak,” ujar Supratman dalam rapat Pansus RUU Desain Industri.
Menurutnya, perubahan tersebut sejalan dengan perkembangan regulasi sektor keuangan yang mulai mengakui HKI sebagai aset tidak berwujud yang dapat dijadikan kolateral pembiayaan.
Baca Juga
- Setelah 26 Tahun, Revisi UU Desain Industri Akhirnya Digodok, Cek Poin Utamanya
- RUU PPSK hingga Desain Industri Jadi Fokus DPR pada Masa Sidang V
- Sekarang Pendaftaran Merek, Desain Industri, dan Paten Bisa Dilakukan Online
“Di peraturan OJK sudah berubah, hak kekayaan intelektual sebagai hak yang tidak berwujud sekarang sudah diakui sebagai bagian untuk bisa dijadikan sebagai kolateral dalam pinjaman,” katanya.
Dalam praktiknya, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, sementara benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik aslinya. Skema ini lazim digunakan dalam pembiayaan atau kredit berbasis jaminan benda bergerak.
Pemerintah berharap pengakuan HKI sebagai objek fidusia dapat membuka sumber pembiayaan baru bagi industri kreatif dan UMKM yang selama ini memiliki aset berbasis ide, desain, merek, atau karya intelektual, tetapi belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperoleh modal usaha.
Revisi UU Desain Industri juga menjadi bagian dari reformasi besar sistem perlindungan HKI nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia.





