KAI Divre I Sumut Tutup 27 Perlintasan Liar, Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penutupan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan - Binjai ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI.

"Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga," beber Anwar di Medan, Selasa (20/5/2026).

Anwar menjelaskan, penutupan di Deli Serdang ini sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumut. 

Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).

Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, telah ditutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

Tindakan tegas ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.

"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," bebernya.

KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Tegur Pertamina Karena Lambat Serap Sumur Minyak Rakyat
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cerita Bursa Raksasa Tetangga RI Mau Kolaps, Diselamatkan Investor Ini
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kartu Transum Gratis Jakarta Dijual di Akun X, Pramono Minta Pelaku Ditindak Tegas
• 1 jam lalukompas.com
thumb
PLN Evaluasi Insiden Unit Charger SPKLU yang Roboh di Yogyakarta
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Tingkatkan Akurasi Data Penjaminan Perbankan, LPS Siapkan Teknologi Core Sistem
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.