Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberi peringatan keras kepada PT Pertamina terkait lambatnya penyerapan produksi sumur minyak rakyat.
Dalam pidatonya di ajang IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Bahlil meminta Pertamina mempercepat proses tindak lanjut program legalisasi dan pengelolaan sumur masyarakat.
“Jadi masyarakat harus juga sudah bisa mengambil hasil bumi minyak dengan baik. Tolong yang sudah dikasih petunjuk, itu tolong diikuti. Jangan ada yang cepat, ada yang lambat, ada yang terlambat,” kata Bahlil, Rabu (20/5/2026).
Bahlil mengaku menerima laporan bahwa proses di internal Pertamina masih berjalan lambat. Ia menegaskan keterlambatan tersebut berpotensi menghambat program pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil migas.
“Saya dengar katanya laporan Pertamina masih lambat-lambat. Tolong itu dipercepat, Pertamina. Jangan karena kalian BUMN, kalian buat lambat-lambat, bisa menghambat pembangunan. Jangan seperti ini, aku kasih tahu dari awal sekarang,” ujarnya.
Menurut Bahlil, pemerintah tetap memberikan dukungan kepada BUMN energi nasional. Namun, ia menekankan seluruh pelaku industri hulu migas harus mendapatkan perlakuan yang setara karena memiliki kontribusi terhadap pembangunan nasional.
“Saya ingin menyampaikan equal treatment. Bagi negara, berpihak kepada BUMN itu penting, tapi jauh lebih penting adalah memikirkan semua kepentingan negara. KKKS yang lain juga punya kontribusi yang sama terhadap pembangunan bangsa dan negara di negara kita tercinta,” katanya.
Baca Juga: Pertamina dan Medco Jadi KKKS Pertama yang Serap Minyak dari Sumur Rakyat
Baca Juga: Pertamina Ungkap Potensi Jumbo Migas RI, Segini Besarnya!
Program penataan sumur minyak masyarakat tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu membuka ruang bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak masyarakat secara legal.
Pemerintah sebelumnya telah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Proses inventarisasi dilakukan bersama pemerintah daerah agar pengelolaan dapat dilakukan melalui koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan kepala daerah.
Kementerian ESDM menilai legalisasi sumur rakyat tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi minyak nasional, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja, perputaran ekonomi daerah, serta memastikan aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Bahlil menegaskan keberadaan sumur minyak masyarakat selama ini sudah berlangsung lama, tetapi banyak beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan prinsip demokrasi dan keadilan. Selama ini usaha rakyat di sumur-sumur tersebut sudah ada, tetapi mereka tidak memiliki legalitas sehingga sering dikejar-kejar. Melalui Permen Nomor 14 Tahun 2025 ini, semuanya sudah kita legalkan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/10/2025).





