Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak kasasi perkara nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan tersebut, Razman tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis laman MA, dikutip Rabu (20/5/2026).

Baca Juga :
Razman Nasution Klaim Berkas Kasus Ijazah Jokowi Bakal Segera P21

Perseteruan antara dua pengacara tersebut bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan seksual.

Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Namun belakangan, Hotman melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga :
Razman Nasution Pertanyakan Pernyataan JK soal Kata Termul

Laporan pencemaran nama baik terhadap Razman pun berlanjut. Dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti Kesulitan Cold Storage dan Solar, Prabowo Akan Bangun Ribuan Desa Nelayan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Investor Cermati Pidato Presiden Prabowo Hari Ini, IHSG Dinilai Rawan Terkoreksi
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
KAI Divre I Sumut Tutup 27 Perlintasan Liar, Tekan Angka Kecelakaan Kereta Api
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Rayakan HUT Ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Naik, Tembus Rp2,8 Juta per Gram
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.