Jikalahari Apresiasi Penetapan Tersangka Musim Mas, Dorong Polda Riau Usut Tuntas

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus tindak pidana lingkungan. Momentum ini dinilai menjadi pintu masuk penindakan korporasi sawit serupa yang bermasalah di Provinsi Riau.

"Langkah Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus ini sangat penting karena menyasar korporasi untuk menyelesaikan persoalan perusakkan lingkungan hidup, khususnya hutan di sepadan sungai. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh," kata Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Pihaknya juga mendorong Polda Riau untuk menerapkan multi undang-undang sebagai efek jera, termasuk penegakan hukum untuk menghentikan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak, penegakan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanya menyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera," kata Okto.

Baca juga: Bikin Bibir Sungai Ternodai, Korporasi Sawit di Riau Dijerat Polisi

Jikalahari juga mendorong penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan sempadan sungai harus dijalankan dengan tuntas. Menurut Okto, perusakan sempadan sungai dan kawasan resapan air di Riau bukan satu-satunya yang hanya melibatkan PT Musim Mas.

Temuan Jikalahari, kawasan di sepanjang daerah aliran sungai di Riau telah dibebani perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan- Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit. Data Jikalahari mencatat terdapat 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak.

"Kondisi tersebut membuat fungsi ekologis DAS terus menurun dan memperbesar risiko bencana ekologis," katanya.

Ia juga menegaskan kasus ini harus menjadi momentum memperbaiki ruang ekologis di Riau. Penegakan hukum harus terus dilakukan secara konsisten dan menyasar semua pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari perusakan lingkungan.

"Polda Riau harus terus berlanjut menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law, di mana dalam hal ini setiap korporasi memiliki persamaan pada hukum dan peradilan yang sama," tutup Okto.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap adanya aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998 dan mulai berproduksi pada 2002.

Polda Riau juga menyebut PT Musim Mas diduga memperoleh keuntungan ekonomi selama lebih dari dua dekade dari aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan sungai yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan ekologis. Akibat perusakan tersebut, potensi kerugian ekologis mencapai Rp 187 miliar.

Baca juga: Korporasi Sawit di Riau Perusak Sempadan Sungai Terancam 10 Tahun Bui




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puan: Rapat Paripurna Hari Ini Spesial, Dihadiri Langsung oleh Presiden
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Siapkan 4 Sapi, Ustaz Solmed Berencana Masukkan Nama Karyawan dalam Daftar Kurban Tahun Ini
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Pemprov Jabar Matangkan Konvoi Persib Juara, Wagub: Jangan Ada Kerusuhan Lagi!
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Menhan Sjafrie soal Kasus Andrie Yunus: Soal Penyiraman, Bisa Lebih Berat Hukumannya!
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Dudung Dipanggil Gibran, Bahas Perbaikan BGN
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.