Terkini, Makassar — BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi-Maluku bersama Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah Sulawesi dan Maluku.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel Rinra Makassar, Rabu 20 Mei 2026.
Kegiatan itu dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ikhwan Nul Hakim, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah Sulawesi dan Maluku.Dalam keterangannya, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dalam mendorong peningkatan cakupan perlindungan pekerja.
“Penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan, khususnya wilayah Maluku dan Sulawesi, merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka meningkatkan Universal Coverage Jamsostek,” ujarnya.
Menurutnya, forum koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan para pekerja mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal.
“Bagaimana para pekerja kita bisa tercover di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena tingkatan UCJ saat ini masih belum maksimal. Jadi inilah forum yang kita gunakan untuk meningkatkan coverage tersebut sehingga hak-hak para pekerja bisa dimanfaatkan dan diakses secara maksimal,” katanya.
Ia berharap ke depan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan dan pekerja di sektor jasa konstruksi, dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuan kita bagaimana kolaborasi antara Kejaksaan di Sulawesi dan Maluku dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik Kanwil maupun cabang-cabang di wilayah Sulawesi dan Maluku, dapat terus meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi dan Maluku saat ini mencapai sekitar 3,8 juta peserta. Namun, tingkat cakupan perlindungan atau coverage masih berada di kisaran 36 persen.
“Coverage di Sulawesi dan Maluku masih sekitar 36 persen dan tentu masih perlu ditingkatkan lagi. Mudah-mudahan melalui forum seperti ini ke depan bisa lebih meningkat,” ujar Ikhwan.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah Sulawesi dan Maluku.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajaran Kejaksaan Tinggi atas dukungan terhadap penguatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tentu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung yang mensupport langsung kegiatan di wilayah Sulawesi Maluku. Kegiatan ini dapat berjalan karena dukungan dari Kejaksaan Agung, teman-teman kami di pusat, dan juga Kejati,” ujar Mintje.
Mintje menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek di Sulawesi dan Maluku hingga mencapai 54 persen.
“Peningkatan coverage di Sulawesi Maluku yang saat ini masih berada di angka 36 persen diharapkan dapat mencapai target 54 persen,” katanya.
Menurut Mintje, dukungan Kejaksaan selama ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan semakin memperkuat langkah bersama dalam penegakan kepatuhan, penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Sulawesi dan Maluku,” tambahnya.
Melalui sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan percepatan Universal Coverage Jamsostek guna mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di kawasan timur Indonesia.




