Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal Komoditas Strategis

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor nasional.

Prabowo mengatakan kebijakan baru tersebut akan mengatur mekanisme penjualan ekspor berbagai komoditas sumber daya alam melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo saat memaparkan arah kebijakan ekonomi pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

BACA JUGA:Turunkan Target Kemiskinan, Prabowo: Jarak Terkaya dan Termiskin Tak Boleh Semakin Lebar

Menurutnya, aturan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional.

“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujarnya.

Prabowo menjelaskan sejumlah komoditas utama seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi nantinya wajib dijual melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelasnya.

Meski demikian, Prabowo menegaskan hasil penjualan ekspor tersebut tetap akan diteruskan kepada para pelaku usaha atau pengelola kegiatan usaha terkait.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan APBN 2027 Bukan Sekadar Dokumen Keuangan, Tapi Alat Sejahterakan Rakyat

“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” tuturnya.

Ia menyebut skema tersebut dapat dipahami sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang disediakan pemerintah untuk memperkuat sistem ekspor nasional.

Menurut Prabowo, tujuan utama kebijakan itu adalah meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia agar lebih tertata dan transparan.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," tutupnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Terduga, tak Tergoyahkan
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
GPCI, Tempo & Republika Tempuh Berbagai Upaya Selamatkan WNI Diculik Israel
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Apa Itu Instagram Instants dan Bagaimana Cara Pakainya?
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kata Istri, Dede Sunandar Tak Punya Uang untuk Urus Perceraian
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mungkinkah Tunas Bangsa Bisa Bangkit?
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.