Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan itu diterapkan untuk komoditas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi ferro alloy guna menekan kebocoran devisa dan meningkatkan penerimaan negara.
Prabowo mengatakan pemerintah memperkirakan potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran pengelolaan sumber daya alam mencapai US$150 miliar atau sekitar Rp2.656 triliun per tahun (kurs Rp17.710 per US$).
“Kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah US$150 miliar per tahun. Potensi, apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian, tekad, dan apakah kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Akar persoalan ekonomi Indonesia selama ini disebutnya berasal dari kebocoran kekayaan negara yang tidak sepenuhnya tinggal di dalam negeri. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan langkah besar untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
“Saya berkeyakinan akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita, tidak tinggalnya kekayaan kita di republik ini,” katanya.
Terbitkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor SDAPrabowo menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam sebagai langkah strategis sebagai pengawasan perdagangan komoditas ekspor nasional.
Melalui aturan itu, seluruh penjualan ekspor komoditas sumber daya alam akan diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Dalam skemanya, BUMN akan bertindak sebagai pengekspor tunggal atau penyedia fasilitas pemasaran (marketing facilities) bagi para pelaku usaha.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan CPO, batu bara, dan paduan besi ferro alloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujarnya.
Hasil ekspor nantinya tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola kegiatan usaha terkait. Namun, pemerintah akan memiliki akses dan pengawasan lebih kuat terhadap transaksi ekspor yang dilakukan.
Kebijakan itu dinilai bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap praktik perdagangan komoditas, termasuk memberantas praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya, transfer pricing, hingga pengaitan devisa hasil ekspor.
“Tujuan utama kebijakan ini memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, praktik pemindahan harga atau transfer pricing, dan pengaitan devisa hasil ekspor,” katanya.
Prabowo optimistis langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dan membuat Indonesia memiliki tingkat penerimaan yang lebih baik seperti negara-negara lain.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan milik rakyat sehingga negara berhak mengetahui secara rinci volume dan nilai sumber daya alam yang dijual ke luar negeri.
“Karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” kata Prabowo.




