JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
PP tersebut akan mengatur bahwa penjualan sumber daya alam (SDA) seperti minyak kelapa sawit hingga batu bara diwajibkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Prabowo dalam pidatonya di rapat paripurna penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Soroti Lambatnya Birokrasi, Prabowo: Malaysia Bisa Izin Dua Minggu, Kenapa Kita 2 Tahun? Memalukan!
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," sambungnya.
Nantinya, hasil ekspor tersebut akan dibagi oleh BUMN kepada pelaku pengusaha yang menyalurkan komoditasnya.
Pemerintah berharap penerbitan PP ini dapat menekan praktik transfer pricing atau pemindahan harga, sekaligus mencegah aliran devisa hasil ekspor berpindah ke luar negeri.
Prabowo juga berharap, kebijakan tata kelola komoditas tersebut akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.
Baca juga: Cerita Prabowo Ada PDI-P di Balik Tender Proyek Pemerintah
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," ujar Prabowo.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," sambungnya.
BUMN Khusus EksporSementara itu di Kompleks Parlemen, Prabowo disebut telah membentuk BUMN khusus ekspor yang bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Prabowo: Rasio Pendapatan Indonesia Rendah di Antara Negara G20, Harus Introspeksi!
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi Rosan Roeslani menyebut pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan upaya transparansi transaksi.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




