Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, pada Rabu (20/5), menyepakati Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
RUU ini awalnya diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
“Hadirin yang kami muliakan. Marilah kita memasuki agenda terakhir rapat paripurna hari ini, yaitu pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setiap fraksi di Komisi III DPR pun menyerahkan pendapatnya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, Saan kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota sidang.
“Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing- masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Kemudian Saan pun mengetuk palu sidang satu kali tanda pengambilan keputusan. RUU Polri pun menjadi RUU inisiatif DPR.





