jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana permohonan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (20/5/2026).
"Kedua belah pihak telah hadir. Selanjutnya sidang praperadilan dilaksanakan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
BACA JUGA: Yusril Soroti Risiko Sidang Militer Andrie Yunus yang Jadi Tontonan Perusak Kepercayaan Publik
Sidang mulai sejak pukul 10.03 WIB di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seni Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan tim pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dihadiri Polda Metro Jaya dan dipimpin hakim tunggal praperadilan.
BACA JUGA: Alasan Bareskrim Oper Laporan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
Saat ini, gugatan praperadilan tersebut tengah dibacakan TAUD selaku pemohon di hadapan hakim tunggal dan didengarkan pihak Polda Metro Jaya selaku termohon. Salah satu TAUD yang hadir adalah Alif Fauzi Nurwidiastomo.
Sebelumnya, TAUD mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan kaitannya kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus.
BACA JUGA: Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
Disampaikan termohonnya, yakni Polda Metro Jaya karena dinilai telah menghentikan kasus Andrie Yunus tersebut.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.(antara
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




