Rapur DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026: RUU Penyiaran-Perumahan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Rapat Paripurna DPR menyetujui perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 serta perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

Dalam perubahan tersebut, sejumlah RUU masuk ke dalam daftar prioritas, termasuk RUU Penyiaran dan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menjelaskan salah satu perubahan adalah status RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dari usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR.

“RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman (Omnibus Law) nomor urut 183 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025-2029,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Selain itu, DPR juga memasukkan empat RUU baru sebagai usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

“Memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law,” kata Bob.

Baleg DPR juga melakukan perubahan nomenklatur terhadap sejumlah RUU yang masuk dalam daftar prioritas legislasi. Salah satunya perubahan judul RUU tentang Pelelangan Aset menjadi RUU tentang Pelelangan serta perubahan nama RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Selain itu, DPR juga mengubah status dua RUU lain dari usul pemerintah menjadi usul inisiatif DPR, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

“RUU tentang Hukum Acara Perdara nomor urut 46, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika nomor urut 47 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026,” kata Bob.

Bob juga menyampaikan bahwa evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tidak mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.

“Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 tidak membahas dan tidak mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka,” ujarnya.

Bob menjelaskan, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 setelah perubahan kedua menjadi 68 RUU. Sementara perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 menjadi sebanyak 198 RUU.

“Menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas perubahan kedua tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025-2029 menjadi sebanyak 198 RUU,” tuturnya.

Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta persetujuan peserta rapat.

“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” katanya.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab peserta sidang dengan persetujuan.

“Setuju,” kata peserta rapat.

“Terima kasih. Persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Saan usai mengetuk palu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jennifer Coppen Siap Dampingi Justin Hubner Usai Nikah: Jadi Istri Universal
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
G-2 dan Jebakan Thucydides: Menavigasi Posisi Geopolitik Indonesia
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dokter Indonesia Temukan Inovasi Anggur Laut untuk Lawan Diabetes dan Kolesterol, Raih Paten Nasional
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Pertama dalam Sejarah, Negara Eropa Ini Tolak Duta Besar Baru Israel
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Kesaksian Terdakwa Priyo Ungkap Kebohongan Ririn
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.