Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Rabu (20/5/2026), menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Agenda utama Presiden adalah menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro (KEM) serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Hal itu merupakan pola baru, karena pada tahun-tahun sebelumnya, yang menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal adalah Menteri Keuangan.
Sesudah agenda tersebut, Kepala Negara menyampaikan pidato terkait perekonomian Indonesia.
Menurutnya, pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi masih belum optimal. Padahal, Indonesia memiliki hasil sumber daya alam banyak diekspor seperti batu bara, dan kelapa sawit.
Kemudian, Presiden mensinyalir ada kebocoran penerimaan negara akibat maraknya praktik pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).
Praktik under invoicing membuat importir atau eksportir tidak membayar bea masuk dan pajak ekspor dalam rangka impor sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data yang dipegang Prabowo, praktik under invoicing yang berlangsung selama 34 tahun dari 1991 sampai 2024 membuat negara kehilangan kekayaan sebanyak Rp15.400 triliun.
Maka dari itu, RI 1 memerintahkan seluruh menteri dan kepala lembaga Pemerintah melakukan pembenahan birokrasi.
“Pemerintah harus memperbaiki semua institusi kita supaya ada iklim usaha yang baik. Jangan pengusaha diperas terus. Jangan pengusaha diganggu. Kalau Malaysia bisa bikin izin dalam dua minggu, kenapa kita izinnya dua tahun? Memalukan!” tegasnya.
Di hadapan anggota dewan dan para tamu undangan yang hadir, Prabowo menginstruksikan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) memberhentikan pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang tidak mampu bekerja menutup kebocoran.
“Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti,” katanya.
Lebih lanjut, Presiden menyinggung manipulasi laporan volume ekspor. Dia mencontohkan pengiriman batu bara sebanyak 10 ribu ton yang sering dilaporkan hanya 5 ribu ton di Indonesia. Padahal, ada data sebenarnya yang tercatat di negara tujuan.
Lalu, Prabowo menyorot praktik penyelundupan melalui pelabuhan yang turut memperparah kebocoran ekonomi nasional.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga menyampaikan rencana pembentukan Badan Usah Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita,” katanya.
Prabowo menyebut, penjualan semua hasil Sumber Daya Alam Indonesia mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara dan besi fero alloy nantinya wajib melalui BUMN Khusus Ekspor.
BUMN Khusus Ekspor itu berfungsi sebagai marketing facility. Sehingga, bisa mengatasi praktik kurang bayar under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor. (rid/faz)




