Bukan Orang Jakarta! Polisi Ungkap Asal Mayoritas Pelaku Kriminal Jalanan di Ibu Kota

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Fakta mengejutkan diungkap Polda Metro Jaya soal maraknya aksi kejahatan jalanan di Jakarta. Polisi menyebut sebagian besar komplotan pelaku kriminal yang beraksi di Ibu Kota ternyata berasal dari luar daerah, terutama dari wilayah Sumatra.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannuddin, mengatakan para pelaku datang dan membentuk jaringan kejahatan yang beroperasi di Jakarta serta kawasan sekitarnya.

Baca Juga :
Kerap Bikin Onar, Thailand Pangkas Masa Tinggal Bebas Visa untuk Turis Asing Maksimal 30 Hari
Saksi Kasus Hasbi Hasan Jalani Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan KPK di Polda Metro

“Kelompok yang tadi dipertanyakan, sebagian besar adalah kelompok para pelaku kejahatan dari wilayah Sumatera, kemudian,” tuturnya kepada wartawan, dikutip Rabu, 20 Mei 2026.

Tak hanya dari Sumatra, polisi juga mendapati sejumlah pelaku berasal dari daerah penyangga Jakarta yang ikut masuk dalam jaringan kriminal jalanan.

"Ada juga dari wilayah-wilayah penyangga daerah ibu kota," katanya.

Pernyataan itu disampaikan usai jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka begal berinisial JF dan AS di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penangkapan berlangsung menegangkan karena kedua pelaku disebut membawa senjata api saat hendak diringkus.

Situasi tersebut membuat polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua tersangka demi mencegah ancaman terhadap warga maupun petugas.

“Demi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, JF dan AS ternyata bukan pemain baru. Keduanya mengaku telah menjalankan aksi begal di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Polisi kini masih memburu anggota jaringan lainnya yang diduga ikut terlibat dalam serangkaian aksi kriminal tersebut. Polda Metro Jaya pun memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku begal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :
Hujan Lokal Disertai Petir Akan Terjadi Setiap Sore hingga akhir Mei
Ratusan Penjahat di Jadetabek Disikat Polda Metro Sejak Awal Tahun, Sejumlah Senpi Disita
Heboh Penjambretan WNA Italia di Bundaran HI, Polisi Turunkan Tim Khusus

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diva Aulia Cerita Ketatnya TC di Prancis: Semua Harus Disiplin
• 39 menit lalukumparan.com
thumb
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Cikarang Bekasi, Bawa Senpi saat Hendak Ditangkap
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
PM Jepang kunjungi Korsel bahas penguatan pasokan energi
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Krisis Hormuz Jadi Peluang Indonesia: Nasib Nikel Menembus Pasar Global
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Derby Romero Bongkar Masa Sulit Dalam Hidupnya, Akui Sempat Korbankan Mimpi Demi Keluarga
• 49 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.