Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani di Kasus Ekspor CPO POME

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. Ia dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan seolah palm oil mill effluent (POME).

"Benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).

Anang menjelaskan, penyidik menggali keterangan Askolani seputar regulasi dan kebijakan ekspor saat ia masih menjabat.

"Pemeriksaan terkait regulasi dan kebijakan saat yang bersangkutan menjabat," ungkapnya.

Askolani belum memberikan tanggapan soal pemeriksaan ini.

Kasus Ekspor CPO POME

Total ada 11 tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan pejabat negara, yakni:

Bersama dengan para pejabat negara itu, ada 8 orang dari pihak swasta yang juga dijerat jadi tersangka.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri. Semua bermula ketika Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

CPO kemudian ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembeda berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan adanya dugaan upaya merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

Rekayasa diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara.

Diduga, ada pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor dalam praktik tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun.

Kejagung menyebut sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.

Para tersangka sudah ditahan oleh Kejagung. Mereka belum berkomentar soal adanya kasus tersebut.

Dalam kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Kampanye Budaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Gandeng Komunikasi Pengemudi
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Airlangga Respons Rumor Badan Khusus Ekspor Saat IHSG Terjun Bebas
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Setelah Batik dan Timnas, Pokémon Kini Goyang Dangdut Bareng Happy Asmara
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Prabowo Hadiri Rapat Paripurna DPR, Sampaikan Kebijakan Fiskal RAPBN 2027
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.