Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. Ia dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan seolah palm oil mill effluent (POME).
"Benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Anang menjelaskan, penyidik menggali keterangan Askolani seputar regulasi dan kebijakan ekspor saat ia masih menjabat.
"Pemeriksaan terkait regulasi dan kebijakan saat yang bersangkutan menjabat," ungkapnya.
Askolani belum memberikan tanggapan soal pemeriksaan ini.
Kasus Ekspor CPO POMETotal ada 11 tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan pejabat negara, yakni:
Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru; serta
Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Bersama dengan para pejabat negara itu, ada 8 orang dari pihak swasta yang juga dijerat jadi tersangka.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri. Semua bermula ketika Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
CPO kemudian ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembeda berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan adanya dugaan upaya merekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
Rekayasa diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
Diduga, ada pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor dalam praktik tersebut.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun.
Kejagung menyebut sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.
Para tersangka sudah ditahan oleh Kejagung. Mereka belum berkomentar soal adanya kasus tersebut.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.





