jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) periode 2018 hingga 2023.
"Pemeriksaan terhadap dua belas orang saksi dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (20/5), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
BACA JUGA: KPK Sita Empat Mobil dan HP dalam Kasus Gratifikasi Bupati Ponorogo
Budi Prasetyo menyebutkan para saksi yang dipanggil terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan atas nama Firli Rasyiid Hidayatullah selaku Staff Accounting PT PINS Indonesia, Eva Novrika selaku Manager Finance PT Sempurna Global Pertama tahun 2024, dan Ibnu Zaenal Arifin selaku Manager Channel & Fleet Safety Commercial & Trading (C&T) Patra Niaga PT Pertamina.
BACA JUGA: PTPP Gelar RUPST, Nama Baru Jadi Dirkeu, Eks Pejabat KPK Masuk Jajaran Komisaris
Selain itu, kata Budi, KPK juga memanggil Silvester Fadjar Tandabawana yang pernah menjabat sebagai GM Project Business Big Data dan IoT di PT SIGMA CIPTA CARAKA (Telkomsigma) periode 2017 hingga 2018. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Jumali selaku Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina periode 2017 hingga 2018.
Kemudian, sambung Budi, pihaknya juga memanggil Aloys De Gomez selaku Direktur PT Amartha Valasindo, serta Endriyanto yang merupakan Senior Analyst III Digital Transformation PT Pertamina (Persero) tahun 2018.
BACA JUGA: KPK Sita Uang dari Stafsus Era Menhub Budi Karya dan Dudy Purwagandhi
KPK juga memeriksa Iskandarsyah selaku Business Development Head PT Hanindo Citra, Ikra Wali selaku Pemilik PT Abadi Cemerlang Eratama Logistik, dan Suhendra selaku Finance Manager PT Hanindo Citra.
Daftar saksi selanjutnya adalah Dwi Puja Ariestya selaku Assistant Manager Channel Improvement PT Pertamina periode 2016 hingga 2019, serta Arif Halman selaku OSM Service Operation Divisi SDA Tahun 2020.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi ke publik. Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak September 2024.
Dalam proses penyidikan yang memasuki tahap akhir, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh proyek digitalisasi SPBU tersebut.
Penyidik juga terus mendalami berbagai aspek dalam perkara ini, termasuk aliran uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut serta keuntungan yang diperoleh para pihak dalam proses pengadaan . Pengusutan mencakup satu paket pengadaan digitalisasi SPBU yang terdiri atas mesin Electronic Data Capture (EDC) dan alat Automatic Tank Gauge (ATG) untuk mengecek stok BBM.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan yang dilakukan oleh pihak di BUMN telekomunikasu, di mana hasil atau output dari pengadaan tersebut digunakan untuk SPBU. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Linda Susanti Berharap Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




