Selain Guru Madrasah, Ojol Juga Demo di Depan DPR Tuntut Kesejahteraan Driver

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) dari 20 organisasi pengemudi menggelar demonstrasi di depan gerbang utama DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Pantauan Kompas.com di lokasi, massa driver ojol datang ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.

Massa ojol sempat menyapa massa dari guru madrasah swasta yang sudah menggelar demonstrasi terlebih dulu.

Baca juga: Guru Madrasah Demo di Depan DPR, Tuntut Perubahan UU ASN

Setelahnya, para driver ojol berkumpul di sisi selatan gerbang utama DPR/MPR.

Kedua kelompok massa kemudian menggelar aksi secara berdampingan dengan menyampaikan orasi bergantian.

Dalam orasinya, massa ojol menyampaikan lima tuntutan.

"Pertama mendesak DPR RI dan pemerintah segera membentuk, memasukkan dan mengesahkan Undang-undang (UU) Perlindungan Pengemudi Online ke dalam prolegnas prioritas," ujar massa ojol.

Kedua, legalisasi status hukum yang adil soal profesi pengemudi online.

Dengan begitu, ada tempat yang jelas bagi para driver transportasi online dalam hirarki ketenagakerjaan.

Ketiga, menolak tegas potongan aplikator yang mencekik dan melebihi batas kewajaran.

Baca juga: GoRide Hemat Bakal Dihapus, Ojol: Yang Penting Orderan Stabil

"Driver menuntut transparansi total dalam penentuan tarif dan potongan jasa aplikator," imbuh dia.

Keempat, driver ojol menuntut penghentian sistem suspend dan putus mitra secara sepihak dan semena-mena.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Aplikator diminta memberikan ruang mediasi dan sistem banding yang transparan serta melibatkan komunitas driver online sebelum menjatuhkan sanksi putus mitra.

Kelima, driver ojol menuntut seluruh perusahaan aplikator wajib menanggung jaminan kecelakaan kerja jaminan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan secara penuh kepada para driver yang aktif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kelakar Purbaya Soal Prabowo Baca KEM-PPKF Sendiri: Saya Sih Senang Tidak Perlu Ngomong
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Airlangga: Eksportir SDA Wajib Masukkan 100 Persen DHE ke Sistem Keuangan RI
• 1 jam laludisway.id
thumb
Pusat Perbelanjaan Andalkan Festival Belanja Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Polda Metro Tangkap Duo Begal Bersenpi, Beraksi di 6 TKP Jaktim hingga Bekasi
• 21 jam laludetik.com
thumb
Pantai Carita Gelap Dua Tahun, Dishub Banten Ungkap Masalah Pencurian Kabel PJU
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.