Airlangga: Eksportir SDA Wajib Masukkan 100 Persen DHE ke Sistem Keuangan RI

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui sejumlah kebijakan baru.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027, di gedung Bamus, DPR/MPR, Rabu, 20 Mei 2026.

Airlangga mengatakan Presiden telah menandatangani perubahan aturan terkait pengelolaan DHE SDA.

BACA JUGA:Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Minta Sertifikat Rumah Segera Dikembalikan

"Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Bapak Presiden menjelaskan terkait dengan pengelolaan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan pengolahan sumber daya alam," kata Airlangga.

Ia menjelaskan perubahan aturan tersebut tertuang dalam perubahan ketiga dari PP Nomor 21 Tahun 2026 menjadi PP Nomor 36 Tahun 2023.

"Nah, ini ada perubahan ketiga daripada PP 21 tahun 2026 menjadi PP 36 tahun 2023 yang sudah ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor SDA dapat dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:Di Sidang Paripurna DPR, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Jalankan Amanat UUD 1945

"Penerapan devisa hasil ekspor sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor dari sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.

Ia menyebutkan terdapat tiga tujuan utama kebijakan tersebut, yakni mendorong pembiayaan pembangunan dan hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor, serta menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.

Pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non-migas bagi negara mitra yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

"Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Indonesia," kata Airlangga.

BACA JUGA:Prabowo: Selama 34 Tahun Rp 15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Dalam aturan baru itu, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dunia Akan Dipaksa Iran Ikuti Mekanisme Baru Jika Ingin Lewat Selat Hormuz
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus Digelar di PN Jaksel, TAUD Bacakan Tuntutan
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Rusia-China Bersatu, Ini 3 Poin Pertemuan Baru Putin-Xi Jinping
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Xi Jinping dan Ketakutan China Terhadap Taiwan yang Demokratis
• 19 menit laluviva.co.id
thumb
Guntur soal Prabowo Ucap Terima Kasih: PDI-P Memang Berkorban dengan Tetap Konsisten di Luar Koalisi
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.