Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali mengamankan uang senilai Rp 57,45 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Uang tersebut diserahkan oleh tersangka berinisial BT kepada penyidik, Rabu (20/5).
Total dana yang telah diamankan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT JMB Group kini mencapai Rp 271,45 miliar. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menerima uang dari kasus yang sama senilai Rp 214 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.
“Penyerahan hari ini sebesar Rp 57,45 miliar. Sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp 214 miliar,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang diamankan berupa rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat.
Menurut Gusti, proses penyidikan belum selesai dan tim penyidik masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aset maupun aliran dana lain yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kami masih terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara dan menelusuri kemungkinan adanya tambahan aset yang bisa disita,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah BPT yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka karena masih menunggu proses penyidikan rampung.
“Nanti lebih detail akan dituangkan dalam laporan akhir penyidikan,” jelas Gusti.
Terkait besaran pasti kerugian negara, Kejati Kaltim mengaku masih menunggu hasil audit dari lembaga pemerintah yang saat ini tengah melakukan perhitungan resmi.
“Kita sudah meminta bantuan salah satu lembaga pemerintah untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Kejati Kaltim memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke penuntutan,” pungkasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang terhubung dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.





