Jakarta, VIVA – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menjelaskan, penataan ekspor sumber daya alam (SDA) bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, melalui mekanisme perdagangan yang lebih tertata dan terbuka.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027.
"Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar, dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua," kata Rosan, Rabu, 20 Mei 2026.
- Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Rosan menambahkan, tujuan lainnya dari pembentukan BUMN Khusus Ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ini, adalah untuk memperkuat kontribusi komoditas nasional terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Mekanisme penataan akan dilakukan melalui DSI, yang bertugas mendukung mekanisme perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam agar lebih terintegrasi dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar.
Rosan menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah untuk memperbaiki tata niaga komoditas nasional, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya di pasar dunia.
Menurutnya, penataan ekspor diperlukan karena masih ditemukan praktik underinvoicing dan transfer pricing, yang menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor komoditas belum optimal selama bertahun-tahun.
Pemerintah menilai, perbaikan sistem perdagangan ekspor dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor, mulai perpajakan, royalti, devisa, hingga akurasi data perdagangan nasional secara keseluruhan.
Dalam masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam diwajibkan terlebih dahulu dilaporkan secara komprehensif kepada Danantara, untuk proses pencatatan dan penyesuaian sistem.
Melalui proses tersebut, pemerintah akan mencocokkan nilai transaksi ekspor dengan harga pasar global, agar perdagangan komoditas Indonesia semakin mencerminkan nilai ekonomi yang wajar dan kompetitif internasional.
Mulai Januari 2027, transaksi ekspor komoditas sumber daya alam direncanakan menggunakan platform yang telah disiapkan pemerintah, guna mendukung perdagangan yang lebih efisien, modern, dan bernilai tambah tinggi.
Rosan menegaskan, mekanisme baru itu dirancang tidak hanya memperkuat tata niaga komoditas nasional, tetapi juga meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.





