JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan terhadap empat prajurit TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, batal digelar hari ini, Rabu (20/5/2026).
Empat terdakwa yang akan menjalni sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yakni, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan kembali sidang tuntutan tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.
Baca Juga: Di Sidang, Dokter Sebut Andrie Yunus Sudah Rawat Jalan Sejak 16 April 2026
"Saya tawarkan, Selasa tanggal 2 (Juni 2026) ahli. Rabu tanggal 3 (Juni 2026) tuntutan. Kamis tanggal 4 (Juni 2026) langsung jawaban tuntutan, bisa enggak?" tanya Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
"Siap, kami siap," jawab kuasa hukum terdakwa.
"Siap sepakat, Yang Mulia," ujar oditur militer.
Adapun sidang tuntutan kasus tersebut sejatinya digelar pada hari ini. Namun, agenda tersebut ditunda karena oditur militer menghadirkan ahli untuk diperiksa di persidangan terlebih dahulu.
Ahli yang dihadirkan pihak oditur yakni dua dokter yang merawat Andrie Yunus di Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo. Mereka dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa yang meminta untuk menghadirkan ahli pidana dalam persidangan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- sidang penyiraman air keras
- andrie yunus
- sidang tuntutan
- sidang tuntutan ditunda
- terdakwa prajurit tni


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5301668/original/036855100_1753952907-Julio_Cesar.jpg)


