Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan pemerintah agar implementasi tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) tidak mengganggu fleksibilitas pasar dan hubungan dagang eksportir dengan pembeli luar negeri.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan pelaku usaha masih menunggu penjelasan lebih terperinci terkait mekanisme implementasi kebijakan tersebut, terutama karena karakteristik perdagangan minyak sawit melibatkan banyak jenis eksportir dan kebutuhan pasar yang berbeda-beda.
“Tidak semua eksportir ini adalah perusahaan perkebunan yang juga mempunyai industri hilir,” ujar Eddy kepada Bisnis, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, sebagian eksportir sawit merupakan perusahaan trading atau trader yang selama ini melayani pasar tertentu dengan volume relatif kecil.
“Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu. Dengan adanya badan seperti ini, bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti itu?” katanya.
Eddy juga menyoroti kebutuhan spesifik dari pembeli luar negeri, khususnya industri yang memerlukan komposisi produk tertentu sesuai kebutuhan masing-masing.
Baca Juga
- Prabowo Ogah Harga Sawit, Nikel & Emas Diatur Negara Lain: Kita Tentukan Sendiri!
- Ekspor Batu Bara-Sawit Satu Pintu via BUMN Berlaku 1 Juni, Implementasi Bertahap
- Tok! Prabowo Teken PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sawit hingga Batu Bara
“Pesanan para importir untuk industri biasanya mereka minta komposisi khusus. Jadi industri yang sama belum tentu pesanannya sama. Apakah hal seperti ini bisa dilayani?” ujarnya.
Selain itu, Gapki mengingatkan agar perubahan tata kelola ekspor tidak mengganggu jaringan pasar yang selama ini telah dibangun eksportir Indonesia.
“Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri. Jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik,” kata Eddy.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan mewajibkan penjualan sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang akan menjadi platform satu pintu dokumentasi dan transaksi ekspor SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada tahap awal mulai 1 Juni 2026, dokumentasi ekspor akan dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia. Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis ditargetkan dilakukan sepenuhnya melalui perusahaan tersebut.
Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor.





