Tim penyidik KPK memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Budi mengatakan Hilman telah datang ke gedung KPK sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung.
"Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali," tuturnya.
Hilman Latief sebelumnya diperiksa KPK pada September 2025. Dia diperiksa selama 11 jam oleh penyidik dan dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.
Adapun dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(dvp/ygs)





