Wacana pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kembali mencuat setelah DPR RI resmi memulai proses revisi Undang-Undang Kepolisian. Isu reformasi kelembagaan hingga penguatan pengawasan terhadap Polri menjadi sorotan dalam pembahasan awal revisi tersebut.
Persetujuan revisi UU Polri itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan DPR. Seluruh anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan persetujuan terhadap usulan revisi aturan tersebut.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam sidang paripurna di Jakarta.
Pertanyaan itu langsung dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna. Dengan persetujuan tersebut, revisi UU Polri resmi masuk ke tahap pembahasan lanjutan di DPR bersama pemerintah.
Salah satu poin yang mulai menjadi perhatian publik adalah rekomendasi pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Isu ini sebelumnya sempat memicu perdebatan karena dinilai berkaitan dengan profesionalisme dan independensi institusi Polri.
Rekomendasi tersebut berasal dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sebelumnya telah menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan itu berisi sejumlah catatan reformasi yang nantinya menjadi bahan pembahasan dalam revisi UU Polri.
Selain pembatasan jabatan di luar institusi, KPRP juga mendorong reformasi kelembagaan dan manajerial di tubuh Polri. Penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional turut masuk dalam daftar rekomendasi yang diusulkan.
Dalam rekomendasi tersebut, KPRP juga disebut tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru terkait kepolisian. Fokus utama diarahkan pada pembenahan sistem pengawasan serta tata kelola internal institusi Polri.
Baca Juga: Satgas Haji Polri Tindak 13 Tersangka Sindikat Haji Ilegal, Kerugian Capai Rp10 Miliar
Revisi UU Polri diperkirakan bakal menjadi salah satu pembahasan politik dan hukum paling panas di DPR dalam waktu mendatang. Apalagi isu posisi anggota Polri di jabatan sipil kerap memunculkan perdebatan di tengah publik maupun kalangan pengamat hukum dan keamanan.
Langkah DPR memulai revisi UU Polri juga dinilai menjadi sinyal bahwa agenda reformasi institusi keamanan kembali masuk prioritas pemerintah dan parlemen. Pembahasan selanjutnya diperkirakan akan menyoroti batas kewenangan, pengawasan, hingga arah modernisasi institusi kepolisian ke depan.





