KPK Periksa Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Budi mengatakan, Hilman Latief sudah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu sore.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Nanti kami akan update kembali,” ujar dia.

Baca juga: Lagi, Nama Hilman Latief Disebut KPK dalam Kasus Kuota Haji

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Baca juga: Diperiksa KPK, Dirjen PHU Hilman Latief Ngaku Ditanya soal Regulasi Kuota Haji

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.\

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Tegur Pertamina Karena Lambat Serap Sumur Minyak Rakyat
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
RDG Bank Indonesia Mei 2026: Akankah BI Rate Dikerek demi Pulihkan Rupiah?
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Ngetik di Docs Nantinya Bisa Cuma Pakai Suara
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Polda Sumsel Musnahkan 200 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Ladang 20 Hektare di Empat Lawang
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Adaro Buka Lowongan di Jakarta, Kesempatan Jadi Karyawan Tetap
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.